sultra.tribratanews.com – Spkt ( sentra pelayanan kepolisian terpadu) polres kendari menerima laporan atas kasus penipuan jual beli tanah selasa, 31/7/2018.
Kaspk ipda la ode syafrizal oda yang sehari hari menjabat sebagai paur subbag humas mengatakan, korban penipuan sekaligus pelapor adalah sebuah perusahaan yang bernama PT ZAM ZAM.
Dalam kasusu ini terlapor yang berinisial LM menjual tanah dengan harga Rp. 10.800.000.000 ( sepuluh miliar delapan ratus juta ) dengan kesepatan membayar tanda jadi Rp. 300.000.000 perusahaan sudah membayar Rp. 300.000.000 untuk bidang tanah yang ditawarkan pelaku. Pembayaran dilakukan secara cash. Tapi setelah dari pihak perusahaan turun ke lapangan mengecek lokasi yang dimaksud, pelaku tidak bisa menunjukkan lokasi tanah yang di jualnya.
Tanah seluas 27 hektar itu yang sampai saat ini belum diketahui apakah tanah itu di klaim miliknya atau tidak di ketahui juga surat tanah yang di perlihatkan berupa akte jual beli adalah palsu.
Dan uang milik korban sampai sekarang tidak dikembalikan sehingga akibat dari kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian materil Rp. 300.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut di polres kendari guna pengusutan lebih lanjut.