sultra.tribratanews.com – Penyidik Sat Res Narkoba Polres Bau Bau serahkan 1 orang Tersangka dan Barang Bukti dalam rangka Tahap II atau P21 kepada Kejaksaan Negeri Baubau, Senin (06/08/2018) siang.
Hal ini dibenarkan Kapolres Bau Bau melalui Kasat Res Narkoba Iptu Bahri bahwa “Benar hari ini, anggota kami dari Sat Narkoba telah menyerahkan 1 orang Tersangkabeserta barang buktinya atau Tahap II sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Bau Bau tentang Berkas Perkara telah lengkap atau P21 untuk kedua perkara tersebut.”
Kasat Narkoba menambahkan, adapun tersangka tersebut adalah STENLY TIMPOLAS ALIAS ALDI BIN ADRI telah kami serahkan dan diterima oleh JPU Kejaksaan Kota Baubau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 94 / VI / 2018 Tanggal 08 Juni 2018.
“Ini merupakan hasil kerja anggota yang baik dalam menuntaskan berkas perkara hingga Tahap II atau P21 ke Kejari Baubau, saya selaku Kasat Narkoba, berharap agar penuntasan kasus demi kasus berikutnya dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi, kami bersama anggota Sat Narkoba akan bekerja lebih giat lagi dalam penuntasan kasus diwilkum Polres Bau Bau secara profesional,”Tandas Kasat NarkobaReskrim mengakhiri.