sultra.tribratanews.com – Setelah beberapa bulan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kabawo melakukan pelimpahan Berkas Perkara dan barang bukti (BB) tahap II, kasus pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Haisar alias La Haisa dan saudara Nardin alias La Hina ke Kejaksaan Negeri Muna, Selasa (07/08/2018) sekitar jam 13.10 Wita.
Kedua orang tersebut merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana “kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 09/VI/2018/Sultra/Res Muna/Spk Sek Kabawo, tanggal 10 Juni 2018.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos P. Sinaga, S.Sos., SH., M.Si., melalui Kapolsek Kabawo Iptu Triyatno mengatakan bahwa “Pelimpahan tahap II adalah proses terakhir dalam penyidikan di kepolisian dan selanjutnya berkas tersangka maupun barang bukti diserahkan kepada pihak penuntut umum guna proses selanjutnya sampai dengan persidangan”.