sultra.tribratanews.com – Pihak Sat Reskrim Polres Bau-Bau menyerahkan berkas Perkara atas kasus tindak pidana tanpa hak membawa,menyimpan,dan atau menguasai senjata api,amunisi,atau bahan peledak atas nama tersangka MASRUDIN.S alias FAJRIN Bin LA ISA Sesuai dengan Laporan polisi Nomor : Lp / 90 / V / 2018 / Sultra / Res Baubau tanggal 21 Mei 2018.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bau-Bau setelah pihak Kejaksaan meyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah terpenuhi sehingga selanjutnya pihak Penyidik menyerahkan barang bukti dan pelaku, Selasa (07/08/2018).
Untuk diketahui bahwa Pelaku diamankan karena menguasai senjata api tanpa izin resmi dari instansi yang berwenang pada sekitar bulan mei 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bau-Bau AKP Fiernando Andriansyah mengungkapkan bahwa “ setelah terpenuhinya berkas perkara, langkah selanjutnya Polres Bau-Bau selanjutnya menyerahkan barang bukti dan pelaku kepada pihak kejaksaan untuk dibuatkan penuntutan dipengadilan “. Terangnya.