Penggelapan, Satreskrim Polsek Kemaraya Melakukan Penangkapan

sultra.tribratanews.com – Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 88 / VIII / 2018 / Sultra / Res Kdi / Sek Kemaraya, tanggal 5 Agustus 2018, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 41 / VIII / 2018 / Reskrim, tanggal 6 Agustus 2018.

Penagkapan di lakukanĀ  pada hari Senin, tanggal 6 Agustus 2018 sekira jam 15.30 Wita, Pers Sek Kemaraya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. Lel. ANDI ADRIANSYAH DARWIS Alias ANCA, Umur 29 tahun, Suku Bugis Makassar, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Bunga Tanjung No. 63 Kel. Watu-Watu Kec. Kendari Barat Kota Kendari.

Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018 sekira Pukul 06.00 Wita bertempat di dalam Warnet Angga Net Jl. Bunga Tanjung Kel. Watu-Watu Kec. Kendari Barat Kota Kendari tersangka meminjam motor korban a.n. Lel. ARIE SANDHIE yakni motor YAMAHA MIO SPORTY warna biru DT 5129 IE dengan alasan akan pergi ke Lepo-Lepo minta uang kepada keluarganya.

Namun tersangka tidak mengembalikan motor korban pada hari itu juga, keesokan harinya tersangka menggadai motor tersebut di Pasar Panjang seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan/seijin korban yang mana uang hasil menggadai motor tersebut digunakan oleh korban untuk taruhan judi online.

Dengan adanya kejadian tersebut korban Lel. ARIE SANDHIE mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 39 / VIII / 2018 / Reskrim, tanggal 7 Agustus 2018, pada hari Selasa, 7 Agustus 2018 sekira pukul 14.00 Wita dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polsek Kemaraya.

Tinggalkan Komentar