sultra.tribratanews.com – Reskrim polsek mandonga telah Pelimpahan Tersangka & Barang bukti perkara Tindak Pidana Tanpa Hak dan melawan hukum menyimpan, membawa, memiliki, menguasai dan mempergunakan senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pihak berwenang dan atau Pengancaman. (TAHAP II)
pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari telah dilaksanakan pelimpahan Tersangka.
Perkara yg dilanggar : diduga telah melanggar tindak pidana Tanpa Hak dan melawan hukum menyimpan, membawa, memiliki, menguasai dan mempergunakan senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pihak berwenang dan atau Pengancaman, sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 ayat (1) UU darurat No.12 Tahun 1951 L.N. R.I. No. 78 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkas perkara dengan Nomor : B / 34 / VII / 2018 / Reskrim, tanggal 18 Juli 2018 telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Kendari dengan Nomor : B – 955 / R.3.10 / Euh.1 / 07 / 2018, tanggal 24 Juli 2018. Situasi kondusif dan Terkendali.