sultra.tribratanews.com_ Pada hari selasa tanggal 07 agustus 2018 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Desa Banggai Kec. Duruka kab. Muna telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan oleh Terlapor WH beralamat di Desa Banggai Kec. Duruka kab. Muna terhadap Korban NI beralamat di Desa Banggai Kec. Duruka kab. Muna.
Dilaporkan pada hari selasa tanggal 07 agustus 2018 sekitar pukul 11:30 wita. Kronologis Kejadian, saat korban sedang mencuci di depan rumah korban di desa Banggai kec. Duruka kab. Muna, tiba – tiba terlapor datang dan tanpa berkata apa – apa langsung memukul korban pada bagian hidung sebanyak 1 ( SATU) kali menggunkan kepalan tangan sehingga korban langsung mencoba untuk membela diri dengan memukul balik terlapor. karena terlapor terus berusaha menyerang korban,korban pun pergi meninggalkan terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan akan hal tersebut kemudian melaporkannya kepihak yang berwajib (POLISI) untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.Kepolisian Resort Muna pun telah melakukan langkah – langkah untuk memproses permasalahan ini hingga tuntas.