sultra.tribratanews.com_Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bau Bau telah menyerahkan berkas tahap dua penanganan kasus TP. Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka an. LF( 17) dengan Korban berinisial HNW yang berumur 14 Tahun Kepada kejakasaan Negeri Baubau , Selasa 07/08/2018. Kemarin.
Untuk diketahui bahwa Kasus tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekitar pukul 23.30 Wita bertempat di area pantai nirwana tepatnya di Kel. Sulaa Kec. Betoambari Kota baubau yang mana sekitar pukul 23.00 pelaku mengajak korban jalan2, dan menuju ke pantai nirwana, setelah tiba di Pantai Nirwana pelaku dan korban duduk2 di gode-gode yg ada d pantai tsb, setelah itu korban dan pelaku bercerita-cerita sambil baring-baring, tiba-tiba pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan mencium korban, setelah itu pelaku mengatakan “saya ingin punyamu” namun korban menolak “ setelah itu pelaku mnjawab “ Kalau kamu tidak mau saya tidak antar kamu pulang” setelah itu korban langsung mau, dan pelaku langsung melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Bau-Bau melalui KBO Sat Reskrim Ipda. Widiyanti mengungkapkan bahwa “ setelah terpenuhinya berkas perkara, langkah selanjutnya Polres Bau-Bau selanjutnya menyerahkan barang bukti dan pelaku kepada pihak kejaksaan untuk dibuatkan penuntutan dipengadilan “. Terangnya.