sultra.tribratanews.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Muna menciduk dua pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, Senin (6/8/2018). Kedua tertangkap di lokasi yang berbeda.
Satu pelaku berinisial “Y” terciduk beserta barang bukti berupa sabu sebelum melakukan transaksi di Kelurahan Raha II sekitar pukul 21.30 Wita. Sedangkan pelaku berinisial “S”ditangkap di kediamannya Kelurahan Butung-butung (kompleks RM. Ikan Bakar).
Mobil dan motor yang terparkir di samping rumah pelaku turut digeledah dan ditemukan alat hisap berupa bong tersimpan di jok mobil. Polisi juga menemukan uang tunai sekitar 3 juta rupiah di dalam dompet pelaku dan ditemukan handphone android.
Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pelaku “Y” yang diduga mendapatkan barang haram tersebut di rumah pelaku S sehingga dilakukan penggeledahan.
Dari hasil perkembangan dan penggeledahan tersebut yaitu bertempat dirumah pelaku “S” di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Butung-Butung Kec. Katobu Kab. Muna anggota Sat Resnarkoba Polres Muna menemukan 1 (satu) buah senjata jenis Air Sofgan, 3 (tiga) buah senjata tajam jenis parang, 3 (tiga) buah mata busur dan sebuah gagang busur.
Atas temuan senjata tajam ilegal tersebut, anggota sat Resnarkoba Polres Muna kemudian membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Polres Muna guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.