sultra.tribratanews.com – Tim gabungan Polres Bau Bau berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa Senjata Tajam tanpa dilengkapi dengan surat resmi. Pelaku Inisial F.A (20) warga di Lorong Perintis, Kel. Katobengke Kota Baubau, diamankan Oleh Tim Gabungan Polres Bau Bau karena membawa dan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis berupa jenis Badik dan jenis Parang yang tersimpan di badan bagian belakang pelaku di Kel.Wameo kec. Batupuaro Kota Baubau.Kamis (09/08/2018) sekitar jam 01.00 wita
Kapolres Bau Bau AKBP. Daniel Widya Mucharam, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Bau Bau Iptu Sulaiman membenarkan penangkapan tersebut.
“Bahwa dalam rangka mengantisipasi terjadinya bentrok yang selama ini sudah terjadi di wilayah Kecamatan Batupoaro khususnya di Kelurahan Bone-Bone, Keluarahn Tarafu dan Kelurahan Wameo Kec. Batupuaro, Polsek Wolio, Sat Intelkam Polres Baubau bersama Sat Intelkam Polsek Wolio melakuka Patroli Cipkon pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018 sekitar jam 01.00 wita. ketika melintas di Kel.Wameo kec. Batupuaro Kota Baubau tiba tiba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga Kota Baubau yang sedang membawa senjata tajam di sekitar lorong Silet sehingga Personil Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Senjata penusuk jenis Badik dan jenis Parang yang tersimpan di badan bagian belakang pelaku,” ungkap Kasubbag Humas.
Ia menambahkan bahwa “ Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Bau Bau untuk kepentingan Penyidikan dan yang bersangkutan akan dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa sajam. Acaman hukuman 10 tahun penjara, tambahnya.