sultra.tribratanews.com – Dalam rangka Opersai Cipta Kondisi tahap III, Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Husni Abda, S.I.K, berhasil membekuk warga Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, tersangka berinisial MR Alias JK (49) yang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, Rabu (08/08) sekitar pukul 01.30 wita dijalan Trans Sulawesi, Desa Lasiroku, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka.
Dari tangan pelaku, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 5 (lima) sachet atau paket kecil yang diduga berisi sabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah korek api gas serta 1 (satu) buah timbangan digital berdasarkan Laporan Polisi, LP/84/VIII/2018/Sultra/ResKolaka, tanggal 8 Agustus 2018.
Tersangka dibekuk saat tengah berjudi bersama 3 (tiga) orang temannya yaitu SS (44) warga Desa Ulukalo, SR (55) warga Desa Lasiroku dan SP alias PD warga kelurahan wolo, sehingga ketiga temannya juga turut diamankan karena melakukan perjudian bersama dengan barang bukti 28 (dua puluh delapan ) lembar kartu joker, uang tunai senilai Rp.1.995.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), ketiga tersangka selanjutnya diserahkan kepada Satuan Resere Kriminal Polres Kolaka guna mempertanggung jawabkan perbuataanya yaitu melakukan perjudian berdasarkan Laporan Polisi LP/85/VIII/2018/Sultra/ResKolaka, tanggal 8 Agustus 2018.
Tersangka MR alias JK akan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melakukan tindak Pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau menyalah gunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 148 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat-obatan terlarang.
Tindakan berupa penangkapan yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba tersebut merupakan salah satu upaya Polri dalam pemberantasan pelaku pengedar atau pengguna Narkoba di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polres Kolaka, selain itu dalam rangka Pasca Pilkada Polres Kolaka juga menggelar Ops Cipta Kondisi tahap III guna memberantas penyakit masyarakat seperti judi, miras dan premanisme.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa terhadap tersangka saat ini kami masih melakukan pemeriksaan, guna penyidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti diamankan oleh Satres Narkoba Polres Kolaka, tutur Iptu Husni Abda, S.I.K., yang sejak dua hari yang lalu menduduki jabatan selaku Kasat Res Narkoba.