sultra.tribratanews.com – Soal polemik sengketa tanah antara masyarakat dan Sat Brimob, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengharapkan kepada masyarakat yang tanahnya masuk dalam lahan sengketa agar menghormati keputusan pengadilan yang ditetapkan sebagai keputusan negara yang sah.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, S.I.K saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 9 Agustus 2018, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara yang dikelola Polri melalui keputusan PTUN Kendari yang memenangkan bahwa tanah tersebut adalah milik Polri.
“Kepemilikan atas tanah itu adalah milik Polri polda sultra, pengelolaan diserahkan kepada brimob,” ungkapnya.
Kabid Humas menjelaskan bahwa dengan adanya putusan kasasi No. 90 K/TUN/2017 Jo Nomor 33/G/2015/PTUN-Kdi tanggal 6 Maret 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap maka sesuai Pasal 115 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan sendirinya Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari, Nomor: 137/1980, tanggal 6 Agustus 1980 tentang Penunjukkan Area Tanah Negara Bebas di Desa La Momea, Kecamatan Ranomeeto untuk Lokasi Persiapan Resettelemen Polri tetap sah dan mengikat.
Dengan adanya keputusan ini kepada semua masyarakat agar memahami dan menyadari keputusan dari PTUN ini. “Sat Brimobda Polda Sultra tidak pernah melakukan intimidasi kepada siapa pun terkait permasalahan tanah negara ini,” pungkasnya.