Tiga Warga Lasusua Pelaku Curnik Diringkus Aparat

sultra.tribratanews.com – Tiga orang warga Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) masing-masing Lelaki Fj (18), Ih (28) dan Wd (19) diringkus aparat Satreskrim Polres Kolut, Kamis (23/8). Mereka digelandang petugas karena terkait pencurian barang eletronik di beberapa tempat di Kec. Lasusua.

Kapolres Kolut, AKBP Bambang Satriawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubag Humas Polres Kolut IPDA Yospin menerangkan bahwa Fj warga Desa Tojabi melakukan pencurian satu unit kamera Fujifilm dan satu Go Pro atau Action Camera merk Xiaomi dengan kerugian materil berkisar Rp. 7 juta. Ia dibekuk berdasarkan laporan masyarakat yang dirugikan dan di tuangkan dalam laporan polisi (LP)/38/VIII/2018/Sultra/SPKT Res Kolut 22 Agustus 2018.

“Tkp nya di Mess PLN Pusat Manajemen Konstruksi Tim Supervisi Konstruksi Jaringan Sulawesi I yang beralamat di  Desa Tojabi, Kec. Lasusua. Tersangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 Subsider Pasal 362 KUHP,” ujarnya.

Sedangkan Tersangka Ih dan Wd ditahan berdasarkan LP/21/VI/2018/Sultra/SPKT Res Kolut 21 Juni 2018. Keduanya melakukan pencurian di kantor Dinas Kominfo Kab. Kolut berupa satu set komputer berupa PC, monitor, keyboard hingga printernya digarap. “Kerugian berkisar Rp. 8,5 juta,” ucapnya.

Ketiga pelaku ditangkap hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dan telah dijebloskan ke sel tahanan untuk proses selanjutnya. Aparat masih melakukan pengembangan yang memungkinkan adanya tambahan kasus  yang melibatkan  ketiga pelaku. “Masih dilakukan pengembangan dan barang bukti telah kami amankan,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar