Beraksi di Puluhan TKP, Komplotan Pencuri Dibekuk Tim Buser Polres Kendari

sultra.tribratanews.com – Kerap meresahkan masyarakat karena aksi pencurian yang dilakukan di sejumlah tkp, tim buru sergap Polres Kendari akhirnya berhasil membekuk tiga orang tersangka komplotan pencurian yang selama ini menjadi target operasi.

Penggerebekan dan penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 28 Agustus 2018, sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari. Penangkapan dilakukan oleh anggota buser Satreskrim Polres Kendari terhadap beberapa orang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat berdasarkan laporan polisi nomor: LP / 356 / VIII / 2018 / SULTRA / RES KENDARI, tanggal 25 agustus 2018.

Ketiga pelaku pencurian tersebut berinisial SU, AL, dan RO. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) buah hp samsung galaxy J5, 1 (satu) buah hp vivo, 1 (satu) buah hp samsung J5 warna putih, 1 (satu) buah hp oppo warna merah, 1 (satu) buah hp iPhone 6S dan 2 (dua) buah hp nokia.

“Modus pelaku yakni berkeliling mencari sasaran/target seperti toko, dan atau tempat keramaian setelah dapat target pelaku melakukan aksinya dengan cara menyuruh korban sampai si korban sibuk sehingga pelaku ada kesempatan untuk mengambil barang milik korban atau mengambil di celana korban di tempat keramaian,” ungkap AKP Diki Kurniawan, Kasatreskrim Polres Kendari.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka dari keterangan yang diberikan bahwa mereka melakukan pencurian sudah sering kali dilakukan dibeberapa tempat hingga 22 TKP.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keterangan tersangka, telah cukup 2 (dua) alat bukti (keterangan saksi dan barang bukti) dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas (P21). Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Tinggalkan Komentar