sultra.tribratanews.com – Setelah melakukan pengembangan dan pendalaman yang cukup panjang, akhirnya kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra membuahkan hasil.
Dibawah komando Dir Reserse Narkoba, Kombes Pol Satrya Adhy Permana, S.H., M.H. pada tanggal 3 dan 4 September 2018 personel Direktorat Reserse Narkoba berhasil membongkar tindak pidana narkotika jenis shabu dari seorang pengedar dengan jumlah sekitar satu kilogram lebih.
Dimulai pada hari Senin tanggal 3 September 2018 sekitar jam 20.15 Wita team opsnal Subdit III telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahguna dan pengedar narkotika jenis shabu jaringan bandar berinisial TLS, cs di Jalan Bhayangkara Bahari, Lorong Cakalang, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Identitas tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial DA. Darinya diamankan barang bukti yaitu narkotika jenis Shabu seberat 624 gram, satu unit hp samsung warna hitam, satu unit Motor Jupiter z DT 3805 UE, uang tunai Rp. 706.000 dan Timbangan digital dua buah. Selain itu personel juga mengamankan ATM dan beberapa plastik pembungkus bening.
Selanjutnya personel melakukan pengembangan dan pada tanggal 4 September 2018 berhasil melakukan penangkapan lagi terhadap seorang tersangka inisial AHS dan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus shabu seberat 489,60 gram bruto, satu bungkus shabu berat 22gram bruto, dua unit telepon genggam, plastik bening, serta satu unit sepeda motor.
“Jumlah keseluruhan Barang Bukti Narkotika yang berhasil kami ungkap jenis shabu sebanyak 1135,6 gram dan hingga Saat ini Tsk dan BB diamankan di Mako Dit Res Narkoba Polda Sultra, guna Proses Sidik,” ungkap Direktur Reserse Narkoba melalui Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, S.I.K., M.SI.