sultra.tribratanews.com – Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Div Humas Polri) menggelar Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Yang Dikecualikan bagi tiga Polda yakni Polda Sulteng, Polda Sulsel dan Polda Sultra. Giat tersebut dilaksanakan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 20 September 2018.
Kadiv Humas Polri yang diwakili oleh Karo PID Div Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Ferdie Fomalhoutjermais Mirah mengatakan dihadapan peserta telah diketahui dan dirasakan bersama bahwa saat ini citra kepolisian dimata publik tengah pasang surut yang dibentuk melalui pelayanan dan respon positif yang diberikan polri kepada masyarakat terutama dalam bidang pemberian informasi yang akurat, terpercaya, mudah diakses dan up to date sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sesuai dengan kemajuan teknologi informasi yang sedang berkembang pesat terutama media sosial, semua informasi dapat diakses tanpa batas dan tanpa filter.
“Untuk itu dibutuhkan pola pikir yang bijak dalam menerima dan menyampaikan informasi serta diperlukan Polri yang promoter dan humanis serta berpengetahuan luas,” ungkap Irjen Pol Setyo.
Setyo menambahkan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang berjalan dengan aman telah dilalui, ini semua tidak lepas dari peran serta fungsi humas dalam mengelola informasi dan dokumentasi yang akan disampaikan kepada masyarakat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif.
Menyikapi hal tersebut, peran serta pengemban fungsi humas dan PID sangat dibutuhkan dalam mengelola informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat baik melalui media mainstream maupun media online guna terciptanya situasi kamtibmas yang terkendali.
Clean governance merupakan target yang hendak diwujudkan oleh polri yang bertujuan untuk mewujudkan polri yang bersih dan transparan. Hal ini diperlukan dalam rangka mewujudkan kepercayaan masyarakat.
Dengan demikian, maka hal yang dilakukan oleh Humas Polri adalah mengedepankan tindakan yang menciptakan pencitraan positif dengan memberikan jaminan kepuasan atas pelayanan yang diberikan polri sebagai badan publik mempunyai kewajiban untuk menyiapkan informasi yang diminta oleh masyarakat.
“Proses pembatasan terhadap informasi yang harus diberikan dilakukan melalui sebuah mekanisme yang disebut dengan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU No.14 tahun 2008, ” pungkasnya.