sultra.tribratanews.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar pemusnahan barang bukti yang berhasil diungkapkan oleh Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran, Selasa 25 September 2018. Pemusnahan barang bukti turut dihadiri oleh pejabat utama Polda Sultra serta jajaran Forkopimda Sultra bersama BNNP Sultra dan BNN Kota Kendari.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,6 Kilogram lebih, pemusnahan dibantu oleh tim penguji barang bukti dari Bid Dokkes Polda Sultra untuk memastikan barang bukti tersebut dari hasil uji merupakan narkotika golongan I yakni shabu. Usai pengujian, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di kubur.
Barang bukti yang dikumpulkan merupakan hasil pengungkapan sejak bulan Juli hingga September 2018.
Kapolda Sultra, Brigjen Iriyanto, S.I.K. mengatakan sangat banyak kerugian dan dampak dari narkoba ini, selain merupakan penghambat terhadap kemajuan negara dampak narkoba merupakan tantangan dan ancaman bersama.
“Kita semua ikut bertanggung jawab terhadap pemberantasan narkoba, semua provinsi terkena narkoba. Ini adalah proxy war, tidak hanya tanggung jawabnya Polda Sultra tetapi seluruh komponen elemen negara,” tegas Kapolda Sultra.
Diketahui dari sembilan orang tersangka, diantaranya merupakan jaringan nasional yang berhasil diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri, hasil tersebut patut untuk diapresiasi sehingga kasus narkoba dapat ditekan.
Brigjen Pol Iriyanto menekankan kepada semua personel agar meningkatkan upaya pencegahan dengan tingkatkan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika dan tidak memberikan ruang terhadap peredaran narkoba serta melakukan penyelidikan profesional agar mampu ungkap jaringan yang lebih besar lagi kedepannya.
“Tingkatkan sinergitas dan soliditas terhadap semua pihak yang bekerja sama dalam memberikan dukungan terhadap pemberantasan narkoba,” pungkasnya.