Lagi-lagi Ibu Rumah Tangga Tertangkap Transaksi Shabu

sultra.tribratanews.com – Nasi sudah menjadi bubur, itulah ungkapan yang pas disematkan kepada salah seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, yang berinisial NU. Ia harus pasrah saat keciduk usai transaksi shabu dikediamannya pada Minggu, 14 Oktober 2018, oleh anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

Usai diciduk, ternyata benar NU menguasai narkoba jenis shabu setelah sebelumnya diintai oleh anggota yang bertugas dilapangan. Shabu miliknya disimpan dilantai, kemudian disaat yang sama anggota tim Ditresnarkoba langsung melakukan interogasi dan pengembangan dari mana tersangka memperoleh barang bukti tersebut.

“Pengakuannya, barang bukti tersebut didapatkan dari suaminya inisial FI yang saat ini mendekam didalam lapas di Kalimantan,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si. saat memberikan keterangan via whatsapp, Senin (15/10/2018).

Usut punya usut, ternyata suami tersangka juga merupakan narapida kasus narkotika, namun meskipun mendekam dalam lapas ia masih bisa bergerak untuk melancarkan transaksi barang haram tersebut. Tersangka mengaku, shabu yang diperolehnya selalu diantarkan oleh teman sang suami yang kini masih dalam pengejaran dan pengembangan oleh anggota Ditresnarkoba, namun jejaknya sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui dimana tempat tinggalnya, karena menurut keterangan tersangka ia adalah pendatang dari Palu, Sulawesi Tengah. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan NU, berhasil diamankan barang bukti (tiga) paket/bungkus Narkotika jenis Shabu berat brutto 30,96 gram bersama barang bukti lainnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NU dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

Tinggalkan Komentar