sultra.tribratanews.com – Bertempat di Media Centre Bid Humas Polda Sultra, Rabu 17 Oktober 2018, Bidhumas Polda Sultra gelar rapat koordinasi pengemban fungsi PID satker Polda Sultra yang dipimpin oleh Kasubbid PID Bidhumas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh. Rakor tersebut berkaitan dengan pembahasan terkait informasi yang dikecualikan.
“Jadi berdasarkan uji konsekuensi informasi, kita minta kepada para satker apa saja yang tidak bisa diberikan ke masyarakat,” kata Kompol Dolfi Kumaseh.
Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yakni pasal 17, setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencanarencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana dan/atau prasarana penegak hukum.
Berdasarkan hal tersebut itulah, maka para satker di polda sultra harus mengetahui informasi mana saja yang dapat diberikan dan tidak diberikan kepada masyarakata luas. Dilansir dari hukumonline.com, secara umum terdapat ada dua alasan kenapa badan publik menolak memberikan informasi. Pertama, karena informasi tersebut memang benar-benar masuk dalam kategori yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP. Kedua, karena badan publik sengaja tidak memberikan informasi dengan dalih dikecualikan. Yang pasti, setiap penolakan harus disertai alasan jelas dan tertulis dari badan publik.
Jika muncul sengketa, maka keberadaan Komisi Informasi bisa dijadikan sarana bagi publik untuk mengadukan badan publik yang tidak mau memberikan informasi. Setelah menerima pengaduan, Komisi Informasi akan mengkaji dokumen terkait apakah masuk dalam kategori yang dikecualikan atau tidak. Meskipun informasi yang diminta termasuk kategori dikecualikan, tapi demi kepentingan publik yang lebih besar, Komisi Informasi akan tetap memerintahkan badan publik untuk membukanya.