OJK Sultra Edukasi Ibu Bhayangkari Bahaya Investasi Bodong

sultra.tribratanews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra memberikan edukasi keuangan dihadapan ratusan pengurus bhayangkari sultra, yang berlangsung di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis 18 Oktober 2018. Giat tersebut dihadiri oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto, S.I.K. bersama Ketua Pengurus Bhayangkari Sultra Ny. Endang Iriyanto dan Kepala OJK Sultra M. Fredly Nasution.

Kapolda Sultra dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada OJK Sultra guna memberikan edukasi dan sosialisasi terkait waspada investasi ilegal kepada bhayangkari Polda Sultra. “Semoga pertemuan ini dapat bermanfaat untuk kita semua agar tidak terjadi korban,” kata Kapolda.

Diketahui bersama, OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang memenuhi fungsi menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dengan seluruh kegiatan di sektor keuangan. adapun tugas dari OJK yang lain adalah memberikan edukasi dan perlindungan terhadap konsumen dengan kegiatan sosial.

pada kesempatan ini OJK sultra menjelaskan bagaimana kinerja dan manfaat dalam mengelola tata keuangan khususnya keuangan pengurus bhayangkari sultra dan yayasan kemala bhayangkari sehingga dapat mempersempit investasi bodong yang saat ini sedang marak.

“Ibu-ibu bhayangkari harus mengerti investasi keuangan agar tidak mudah ditipu, tidak mudah tergoda oleh investasi yang pada awalnya memberikan penawaran menggiurkan,” ungkapnya.

Beberapa ciri-ciri investasi bodong menurut OJK yang perlu dan patut diwaspadai yakni

1. Imbal hasil yang di luar batas kewajaran dalam waktu singkat
2. Penekanan utama pada perekrutan
3. Tidak dijelaskan bagaimana cara mengelola investasinya
4. Tidak dijelaskan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan
5. Tidak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha dan alamat domisili usaha
6.Kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan skema ponzi. Menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat yang diinvestasikan
7. Bila ada barang, kualitas barang tidak sebanding dengan harganya.
8. Bonus dibayar hanya bila ada perekrutan

Tinggalkan Komentar