sultra.tribratanews.com – Minuman keras saat ini masih menjadi sumber malapetaka, beberapa kejadian tindak pidana criminal di wilayah Sulawesi Tenggara masih didominasi disebabkan oleh pengaruh keras minuman beralkohol baik itu tradisional maupun pabrikan.
Seperti yang terjadi di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, gara-gara minuman keras akhirnya terjadi keributan dipesta adat yang mengakibatkan terjadinya kerugian materil Dinas Polri.
Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018 sekira pukul 17.00 hingga 24.00 wita berlangsung kegiatan Pesta Adat Tahunan Desa Lawele Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton yang dihadiri oleh sekitar kurang lebih 3000 orang pengunjung dari berbagi daerah di wilayah Kabupaten Buton, Kota Bau Bau dan Kabupaten Buton Utara.
Saat pesta adat selesai berlangsung, hasil koordinasi antara ketua panitia pelaksana, tokoh masyarakat, tokoh adat dengan pihak kepolisian bahwa setelah pelaksanaan acara adat tidak dilanjutkan dengan acara joget.
Namun sekitar pukul 00.30 wita bertempat di lapangan Desa Lawele berlangsung negosiasi antara kelompok masyarakat Desa Lawele dengan Pihak Kepolisian dalam hal ini Kabag Ops Polres Buton Kompol Daniel dan Kapolsek Lasalimu IPTU Yutaman P. untuk dilanjutkan dengan acara Joget.
“Pada saat berlangsung negosiasi tersebut dilokasi berbeda tepatnya di jalan poros Desa Lawele terjadi keributan sehingga memancing massa pengunjung/masyarakat lainnya,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, S.I.K. melalui rilis via pesan whatsapp, Minggu 21 Oktober 2018.
Karena situasi semakin tidak terkendali, massa pengunjung semakin beringas dan melakukan pelemparan kepada Personel Polres Buton dan Polsek Lasalimu yang melakukan pengamanan kegiatan Pesta Adat, karena pertimbangan situasi pihak Kepolisian mengeluarkan tembakan gas air mata dengan sasaran massa pengunjung tersebut.
Setelah dilakukan tembakan gas air mata masyarakat/pengunjung kembali melakukan pelemparan dan pengejeran terhadap aparat Kepolisian, karena tidak menemukan Personel Pengamanan, maka masyarakat/pengunjung melakukan pengrusakan kendaraan Dinas Kepolisian yang telah terparkir didalam lapangan bola Desa Lawele (disamping baruga Desa Lawele) berupa 1 unit R6 Sabhara (mengalami kerusakan penyok akibat lemparan batu dan kayu ), 1 unit R4 Patwal lantas (dibakar), 1 unit R4 security barier (mengalami kerusakan penyok akibat dilempar batu dan kayu), 5 unit R2 Sabhara (dibakar dan dilempar) serta 4 unit R2 Bhabinkamtibmas (dibakar).
Usai melakukan pengrusakan terhadap kendaraan Dinas Polri, masyarakat Desa Lawele dan pengunjung lainnya membubarkan diri. Usut punya usut bahwa Masyarakat Desa Lawele bersama pengunjung lainnya yang beringas dengan melakukan aksi pengrusakan dan pelemparan terhadap kendaraan dinas Polri dikarenakan telah dipengaruhi minuman alkohol dan keinginan mereka untuk melaksanakan acara Joget.
“Hingga saat ini situasi sudah kondusif di Desa Lawele, atas kejadian tindakan vandalisme yang dilakukan oleh oknum warga di Desa Lawele, Kec. Lawalisi, Kab. Buton, saat ini Polres Buton telah mengamankan 7 orang yang diduga melakukan tindakan penganiayaan dan vandalisme baik terhadap anggota Polri dan pengrusakan kendaraan patroli kepolisian dan Kapolda Sultra juga telah berangkat ke Buton untuk memantau situasi,” pungkas AKBP Harry.