Bid Propam Polda Gelar Sidang Kode Etik Dua Anggota Polisi Pelaku Penganiayaan

sultra.tribratanews.com – Penanganan perkara kasus dua oknum anggota Polisi Polda Sultra yang melakukan penganiayaan terhadap juniornya terus berlanjut. Keduanya adalah Bripda Fislan dan Bripda Zulfikar dianggap sebagai yang bertanggung jawab atas meninggalnya Bripda Fatturahman. Proses ini telah sampai ke tahapan sidang kode etik. Meski proses hukum penanganan pidananya masih terus berlangsung, namun pihak Bid Propam Polda Sultra telah melaksanakan sidang kode etik tersebut. Sidang kode etik tersebut dilaksanakan di ruang Kode Etik Bidang Propam Polda Sultra, Kamis 25 Oktober 2018.

Sidang yang berlangsung tersebut dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Kurniawan selama 3 jam. Dalam sidang tersebut, pihaknya meminta hasil rekomendasi untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada kedua oknum anggota Polri tersebut. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, dalam aturan kode etik keduanya melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B, Perkap Nomor 14 Tahun 2011, Tentang Kode etik profesi Polri.

Isinya yang berbunyi setiap anggota Polri wajib menjaga dan mengutamakan citra Soliditas, Kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri Junto Pasal 10 huruf A Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Dimana setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat berdasarkan prinsip dasar. “Sidang ini dilaksanakan turut dihadiri oleh kelurga korban,” kata Kompol Agus Mulyadi.

Sementara itu, khusus penanganan perkara pidana tersebut sudah memasuki tahap II. Penyidik subdit III Ditreskrimum Polda Sultra telah menuntaskan berkas penyidikan kedua tersangka. Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Sultra telah menyatakan berkas kedua tersangka telah lengkap atau P21. Agus menuturkan, penyidik akan melakukan tahap II setelah proses sidang kode etik digelar. Kedua tersangka kata dia tetap melanjutkan proses hukum pidana untuk masuk ketahap proses penuntutan. Menurut Agus, berkas keduanya tetap disatukan dan tidak di Split.” Jadi, proses kode etik tetap dilakukan, begitu pula tahapan hukum pidana,” kata dia.

Untuk diketahui dua tersangka, Bripda Fislan dan Bripda Zulfikar melakukan penganiayaan kepada juniornya Bripda Fatturahman Ismail. Kejadian tersebut terjadi pada pada September lalu. Kedua oknum anggota polisi ini, Zulfikar dan Fislan mengumpulkan 19 juniornya, termasuk Bripda Faturahman. Saat itulah, Zulfikar melampiaskan dendamnya. Ia menendang dan memukuli Bripda Faturahman berkali-kali. Korban dipukuli secara bergantian oleh Zulfikar dan Fislan hingga pingsan. Dari penyidikan yang berlangsung saat ini, penganiyaan ini bermotif balas dendam, karena mendiang Bripda Fatturahman Ismain pernah kedapatan jalan dengan istri salah satu seniornya tersebut.

Tinggalkan Komentar