sultra.tribratanews.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama salah satu perusahaan pertambangan nasional PT. Antam Tbk menandatangi nota kesepahaman bersama pengamanan obyek vital nasional yang bertempat di Grand Clarion Hotel Kendari, Selasa 30 Oktober 2018.
Dalam kesempatan ini Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto, S.I.K., mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak manajemen PT. Antam unit bisnis pertambangan nikel Sultra atas koordinasinya dan dukungan serta kesiapannya dalam menyusun perpanjangan nota kesepahaman (MoU) pengamanan obyek vital nasional dengan pihak kepolisian Polda Sultra.
Berdasarkan nota kesepahaman bersama PT. Antam Tbk, unit bisnis pertambangan nikel nomor:316/0505/DAT/2016 dan nomor: B/4676/IX/2016 tentang pengamanan PT. Antam Tbk akan segera berakhir oleh karena itu akan dilaksanakan kembali penandatangan MoU untuk perpanjangan pengamanan obyek vital nasional PT. Antam Tbk dengan pihak Polri.
“Kegiatan MoU ini dilaksanakan sebagai bentuk kerjasama dengan tujuan untuk memudahkan koordinasi guna meningkatkan sinergitas dan kebersamaan,” ungkap Kapolda Sultra.
Seperti yang diketahui, bahwa perusahaan BUMN maupun perusahaan/badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta sangat strategis untuk menunjang pembangunan di sektor ekonomi serta merupakan sumber pendapatan negara, sehingga di perlukan keterlibatan semua pihak untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensinya sehingga Polri berkewajiban memberikan bantuan pengamanan terhadap obyek vital sebagaimana dimaksud dalam keputusan presiden nomor 63 tahun 2004 tentang pengamanan obyek vital nasional serta implementasi peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri dalam hal pengelola jasa pengamanan.
Usai penandatangan MoU tersebut, Kapolda Sultra berharap agar MoU dapat memberikan manfaat terutama meningkatkan sinergitas dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas, memberikan dampak positif yang berkesinambungan, dan semoga kehadiran Polri sebagai petugas pengamanan obyek vital nasional maupun obyek vital tertentu merupakan aset yang harus di pelihara dan di kembangkan secara baik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum.