sultra.tribratanews.com – Bertempat di LPP RRI Kendari, Kamis 8 November 2018, Direktorat Lalulintas Polda Sultra menggelar dialog interaktif polisi kita dengan tema pelaksanaan operasi zebra tahun 2018 dengan menghadirkan pemateri Kasubdit Dikyasa Kompol Agusniati serta Kasi Pelanggaran Ditlantas AKP Sumarso, S.Sos.
Kompol Agusniati menjelaskan dalam pelaksanaan operasi zebra tahun 2018 kali ini ada beberapa prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, diantaranya pengemudi menggunakan handphone, melawan arus, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi mabuk dan menggunakan narkoba, serta yang berkendara melebihi batas kecepatan. Operasi zebra ini akan dilaksanakan 30 Oktober hingga 12 November tahun 2018.
Dengan dilakukan penegakan hukum terhadap sasaran prioritas tersebut, maka pelaksanaan operasi zebra ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi, yaitu meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri, dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas serta terwujudnya situasi kamseltibcarlantas menjelang perayaan natal dan tahun baru 2019.
Agar terhindar dari penindakan saat operasi zebra beberapa hal yang dapat diikuti bagi setiap pengendara yakni lengkapi Surat Berkendara seperti SIM dan STNK. Pasalnya, surat-surat berkendara dapat mengetahui identitas pengendara yang telah layak berkendara dengan menunjukkan SIM.
Selain itu selayaknya untuk melengkapi kelengkapan keamanan berkendara. Seperti yang diketahui, Operasi Zebra 2018 ini akan lebih menekankan pada pelanggaran yang berpotensi pada fatalitas kecelakaan lalu lintas. Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas terbesar adalah tidak mengenakan alat keamanan berkendara sehingga dapat berpotensi kecelakaan, seperti penggunaan safety belt pada pengendara mobil.
Pastikan saat berkendara telah mengenakan kelengkapan berkendara seperti spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, sabuk pengaman, helm, ban cadangan, pembuka roda, segitiga pengaman, hingga rompi pemantul cahaya bagi pengendara roda dua dan kotak P3K bagi kendaraan roda empat.
Semua kelengkapan kendaraan roda 2 telah diatur pada pasal 106 ayat 3, sedangkan hukuman bagi pelanggar diatur pada pasal 285 ayat 1, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-. Kelengkapan kendaraan roda 4 dan hukuman bagi pelanggar telah diatur pada pasal 285 ayat 2, yaitu pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000,-.
Setiap pengendara juga wajib Patuhi Rambu-rambu Lalu Lintas, beberapa kesalahan yang sering dilakukan antara lain, berputar arah sembarangan, tidak menyalakan lampu pada siang hari, sembarangan pindah jalur, kebut-kebutan, menggunakan alat komunikasi sambil berkendara, dan soal kecepatan kendaraan. Oleh karena itu, harus mewaspadai hal-hal tersebut, dan mulai disiplin terhadap aturan rambu-rambu lalu lintas.