sultra.tribratanews.com – Usai melakukan pengembangan kasus atas penyalahgunaan dan kepemilikan bahan peledak, Personel Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sultra dan personel Subdit Intelair Korpolairud Baharkam Polri melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap seseorang pemuda asal Sulawesi Selatan berinisial JH (25), pada Jumat tanggal 16 November 2018.
JH diperiksa karena kedapatan membawa, menguasai, memiliki dan mengangkut bahan peledak jenis detonator pabrikan di dalam bagasi motor sebanyak 6 kotak yang berisi 600 butir.
“Tersangka ditangkap saat turun dari Kapal Fery KM. Permata Nusantara di Pelabuhan Ferry Kabupaten Kolaka,” ungkap Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto, S.I.K., saat menggelar press release di Media Centre Bid Humas, Selasa (4/12/2018).
Press release diikuti oleh puluhan wartawan dari media cetak, elektronik, dan online bersama Direktur Polair Kombes Pol Andi Anugrah, S.I.K. serta Kabid Humas AKBP Harry Goldenhardt, S.I.K., M.Si.
Pengakuan tersangka, bahan peledak detonator tersebut diperoleh dari Kalimantan dan akan diperjual belikan kepada masayarakat nelayan di Kabupaten Kolaka. Alasan kolosal dan klasik yakni faktor ekonomi yang membuat JH nekat untuk memperdagangkan detonator tersebut.
Brigjen Pol Iriyanto sangat menyayangkan bahwa aksi penggunaan detonator sebagai bahan peledak untuk bom ikan masih banyak digunakan di kalangan nelayan. Hingga saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh tim Subdit Gakkum Direktorat Polair untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kepada masyarakat nelayan dalam mencari nafkah dan menangkap ikan jangan menggunakan bom karena dapat merusak biota laut selain itu mereka wajib untuk menjaga lingkungan laut,” pungkas Brigjen Pol Iriyanto.
Atas perbuatannya tersebut JH dijerat pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman piana diatas 5 (lima) tahun.