sultra.tribratanews.com – Subdit I Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Sultra kembali mengamankan pelaku tindak pidana yang mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Penangkapan tersebut bermula pada hari Kamis, 17 Januari 2019, saat personel Subdit I Indagsi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan membawa ratusan kosmetik tanpa izin edar yang akan diperjualbelikan.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Subdit I langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di tkp Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari disekitaran bundaran tank. Pelaku berinisial RY (32) yang sehari-harinya bekerja sebagai PNS.
“Total ada 329 pcs yang terdiri dari 22 jenis kosmetik berbagai merk,” ungkap Kasubdit I Indagsi, Kompol Bungin Masokan Misalayuk, S.H., S.I.K., M.Si saat menggelar konferensi pers di gedung Subdit Indagsi bersama BPOM Kendari, Senin 21 Januari 2019.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan menggunakan register dan label palsu semata-mata untuk meyakinkan konsumen terhadap produk yang dijualnya tersebut.
Kosmetik tersebut didapatkan dari Makassar dan telah diedarkan disejumlah tempat di Kota Kendari. Pelaku yang juga bertindak sebagai pengedar kosmetik dikenakan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 197 Jo 106 ayat 1, ancaman pidana 5 tahun penjara.