Rilis Kasus Narkoba, Dir Resnarkoba Imbau Masyarakat Jangan Tergiur Jadi Jaringan Narkoba

sultra.tribratanews.com – Diakhir Januari 2019, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap salah satu jaringan peredaran Narkotika Jenis Shabu dengan barang bukti berat brutto 510 Gram.

Tersangka pemilik shabu tersebut berinisial ER (33) yang disergap pada Senin 21 Januari 2019 lalu di Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari disalah satu perwakilan bus PO. Bintang Selamat.

Pengungkapan dilakukan dengan metode pembuntutan, dan pengamatan yang dilakukan dengan berkolaborasi dengan tim pemberantasan dari BNNP Sultra dengan tim opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sultra.

Tersangka ditangkap pada saat sesaat setelah penyerahan barang kiriman paket dari pihak PO. Bintang Selamat kepada tersangka. Setelah menerima paket kiriman dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP dan ternyata paket kiriman yang menggunakan kemasan dos dan didalam dos terdapat Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam kemasan kaleng bekas rokok gudang garam.

“Cukup memuaskan hasil yang kita tangkap dan terhadap jaringan tersangka masih penyelidikan pendalaman yang intensip keterlibatan dengan pihak lain,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satrya Adhy Permana saat press release diruangan Media Centre Bid Humas, Rabu 23 Januari 2019.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, ia mengaku diberi upah 25 juta untuk menjemput shabu-shabu tersebut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar rupiah dan paling banyak Rp. 10 miliar rupiah.

Bulan Januari 2019, Ditresnarkoba mengamankan 11 orang tersangka serta barang bukti 551,29 gram shabu, 2 paket dan 20 potong tangkai ganja, 3 bungkus dan 37 linting tembakau gorilla, uang tunai Rp. 1.230.000, sebuah sepeda motor, 14 unit HP.

Dir Resnarkoba mengimbau kepada masyarakat jangan tergiur dengan bisnis narkoba apapun bentuknya baik menjadi bandar, pengedar ataupun sekedar menjadi kurir.

Tinggalkan Komentar