sultra.tribratanews.com – Tidak hanya ditingkat sekolahan menengah, kini penyuluhan terkait bahaya penyalahgunaan narkotika juga menyasar para penghuni Rusunawa Puday, di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada Selasa, (29/01/2019).
Kegiatan penyuluhan terkait bahaya penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat penghuni rusunawa ini bekerja sama dengan pemerintah Kota Kendari yakni Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perumahan Muh. Syaiful, S.T., M.M. serta dihadiri oleh Sekcam Kecamatan Abeli Dasri, S.Si., Kepala UPTD Rusunawa Puday Andi Rosadi, S.T. dan staff Pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan serta dihadiri oleh seluruh warga Rusunawa sebanyak 200 orang.
Penyuluhan dari personel Ditresnarkoba tersebut dibawakan oleh Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Kompol Aris. L, kepada masyarakat penghuni rusunawa ditekankan agar jangan sampai terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba karena dapat terjerat hukum dan merugikan diri sendiri serta keluarga.
Banyak orang terjun kedalam bisnis narkoba karena tergiur dengan iming-iming uang yang besar yang ditawarkan seperti menjadi kurir dan tukang tempel.
“Kepada semua warga Rusunawa agar melaporkan bila ada hal yang mencurigakan terutama terkait penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kompol Aris.