sultra.tribratanews.com – Mahkamah Kehormatan DPR RI melakukan kunjungan kerja di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam rangka sosialisasi kode etik dan tata beracara mahkamah kehormatan dewan.
Sosialisasi tersebut bertempat di Aula Dachara, Senin 04 Februari 2019, dan diikuti oleh pejabat utama Polda Sultra serta para Kapolres, selain itu Kajati Sultra beserta wakil, asisten dan para Kajari juga turut mengikuti sosialisasi ini.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Tubagus Soemandjaja, yang juga bertindak sebagai ketua tim mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan kepada seluruh Polda dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Dilibatkannya Polri dan Kejaksaan dalam sosialisasi tata beracara di MKD DPR RI untuk menambah daya jangkau dewan dalam rangka mensosialisasikan dan menyampaikan tentang Kode Etik, Pedoman Kerja dan Tata Beracara MKD serta Undang Undang tentang MD3 yang berkaitan dengan MKD.
Seperti dilansir dari dpr.go.id, bantuan yang diharapkan dari Polri dan Kejaksaan untuk proses penegakkan kedisiplinan dan hukum guna menjaga marwah dan kehormatan institusi DPR RI. Apabila memang diduga ada tindakan atau masalah yang bermuatan hukum, MKD bisa diinformasikan.
Dalam sosialisasi tersebut Tubagus meminta masukan mengenai kode etik maupun tentang tata beracaranya, terutama yang ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan khususnya amanat UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.