sultra.tribratanews.com – Hal tersebut diutarakan oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambadha, S.H., M.Hum. dalam Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah yang turut dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana, S.I.K., M.Hum. yang bertempat di Claro Hotel Kendari, Rabu (6/2/2019).
Mantan Wakapolda Sultra tersebut mengatakan, puluhan ribu masyarakat Sultra yang terjerumus dalam tindakan penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan survei BNN RI dan peneliti kesehatan dari UI.
“Untuk wilayah Sultra kami mendapatkan data sekitar 1,58% atau sekitar 29 ribu orang lebih,” ungkap Brigjen Pol Bambang. Parahnya lagi, narapidana yang berada dalam lapas dan rutan di Sultra sekitar 50 persen merupakan napi kasus narkoba.
Dalam kesempatan tersebut Brigjen Pol Bambang mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Sultra untuk segera membangun rumah sakit khusus untuk rehabilitasi pengguna narkoba. Bila pemerintah Provinsi menyetujui, maka untuk kedepannya para pengguna narkoba yang menjalani hukuman bakal langsung direhabilitasi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sultra Ali Mazi, S.H mengatakan akan memasukkan rencana pembangunan Rumah Sakit khusus narkoba tersebut dalam perencanaan anggaran ditahun mendatang, dan ia memastikan pembangunan fisik rumah sakit bakalan berdiri 2020 mendatang.
Selain menjadi pusat rehabilitasi, rumah sakit tersebut juga akan dijadikan sebagai pusat pelayanan edukasi kepada masyarakat untuk tidak terjerumus dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan kepolisian yakni direktorat narkoba.