sultra.tribratanews.com – Polda Sultra gelar apel kesiapan pam unras, bertempat di Lapangan Apel Mapolda Sultra, Senin (11/3/2019), yang diikuti personel gabungan Polda Sultra, Polres Kendari, Konawe dan Konsel.
Apel tersebut dipimpin oleh Karoops Kombes Pol Drs. Subnedih, dalam penyampaiannya dihadapan seribu lebih personel, Karoops menekankan agar semua personel bertugas dan bertindak sesuai SOP yang berlaku dan mengikuti komando dari pimpinan dalam menghadapi masyarakat yang berunjuk rasa. Pengamanan unjuk rasa dibagi dua tempat yakni Kantor Gubernur Sultra dan Mapolda Sultra.
Saat unjuk rasa terjadi, diketahui jumlah massa aksi diperkirakan berjumlah seribu lebih orang dengan agenda terkait aksi solidaritas untuk menindak lanjuti tindakan refresif yang dilakukan oknum aparat pada aksi demontrasi di kantor Gubernur pada tanggal 6 Maret 2019.
Dengan menggunakan mobil pickup yang dilengkapi sound system massa aksi berorasi secara bergantian, dan yang menjadi tuntutan dari massa aksi yakni mendesak untuk bertemu Kapolda Sultra agar Kapolres Kendari dicopot dan personil yang melakukan tindakan represif agar di proses.
Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto, S.I.K. saat menemui para demonstran menyampaikan bahwa tindakan represif personil sedang diperiksa oleh Bidpropam Polda Sultra dan sistem pam unjuk rasa dikaji oleh Itwasda Polda Sultra.
“Silahkan diikuti dan diawasi prosesnya. dan untuk pencopotan Kapolres Kendari itu wewenang Mabes Polri,” ujar Kapolda Sultra.
Saat berunjuk rasa, massa aksi sudah mulai terprovokasi dengan mendorong aparat Kepolisian dan juga melempari petugas dan kantor Polda Sultra namun setelah beberapa saat massa aksi kembali tenang setelah para korlap memberikan arahan tenang dan terkoordinir.
Kemudian massa aksi bergerak ke Kantor Gubernur mendesak untuk bertemu Gubernur Sultra agar mencopot Kasat PolPP Sultra terkait tindakan represif personilnya saat pam demo tanggal 6 Maret 2019. Mencabut semua IUP yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Massa aksi dibubarkan oleh personel Kepolisian karena bertindak anarkis yakni melempar batu dan kayu kearah personel yang menyebabkan dua (2) orang personil Polda Sultra terluka terkena lemparan batu.