sultra.tribratanews.com – Usai sudah karir SL didunia kegelapan, pengedar shabu asal Kecamatan Tinanggea ini dibekuk oleh jajaran personel dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada Senin (18/3/2019). SL ditangkap disebuah kost-kostan Jalan Balaikota IV, Lorong Masjid Al-Iksan, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia.
Kronologis kejadian bermula saat tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap target SL dikamar kostnya dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dalam kamar kost tersebut tim opsnal menemukan 26 sachet narkotika yang diduga shabu di saku celana.
Menurut keterangan tersangka, bahwa narkotik jenis shabu tersebut di dapatkan dari seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.A Kendari berinisial AL.
Shabu tersebut diperolehnya yang ditempelkan disamping salah satu swalayan diwilayah Anduonohu.
Narkotika jenis Shabu dengan berat 15,42 Gram telah diamankan dari tangan tersangka lalu kemudian dilakukan penyitaan 1 (satu) unit HP Nokia Warna Hitam milik tersangka karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika.
Hingga saat ini tim opsnal melakukan upaya pengembangan untuk mencari jaringan lainnya yang terlibat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kepada masyarakat agar jangan tergiur dengan iming-iming para bandar besar narkoba dan masyarakat harus memiliki daya tangkal terhadap pengaruh peredaran narkoba,” pungkas Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi via sambungan WA.