sultra.tribratanews.com – Sangat mencengangkan mengapa hingga kini peredaran shabu sulit diberantas, salah satu hal yang membuat beberapa orang akhirnya terlibat yakni ternyata tarif menjadi seorang kurir shabu lintas daerah provinsi mencapai hingga puluhan juta.
Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP La Ode Aries, S.I.K. saat menggelar press conference pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Maret 2019 yang bertempat Media Center Bid Humas, Senin (25/3/2019).
Ia mengungkapkan, tarif untuk mengantar shabu dari Sulawesi Selatan yakni Rp. 20 juta per kilogramnya, sedangkan yang berasal dari Sumatera mencapai Rp. 50 juta per kilogram. Hal inilah yang membuat banyak orang tergiur untuk terjun kedalam bisnis haram ini.
“Beberapa tersangka yang kami amankan, diantaranya merupakan kurir shabu lintas provinsi,” ungkap AKBP La Ode Aries.
Sepanjang Maret 2019 Direktorat Reserse Narkoba mengamankan tersangka sebanyak 12 orang dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu berat 877,1 Gram dan Ganja berat 328 Gram. Kebanyakan dari tersangka merupakan kurir dan sekaligus bertindak sebagai tukang tempel.
Salah satu dari para tersangka merupakan seorang anak yang masih remaja berusia 18 tahun yang bertindak sebagai tukang tempel. Ia merupakan salah satu jaringan Lapas Kelas II.A Kendari.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi menambahkan, kepada masyarakat agar berhati-hati dan jangan sampai terjerumus dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika apapun bentuknya karena akan berurusan dengan hukum serta jangan tergiur oleh iming-iming bandar besar yang menawarkan sejumlah uang untuk menjadi kurir.