sultra.tribratanews.com – Diungkapkan oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto, S.I.K. saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra periode Januari hingga Maret 2019, bahwa hingga kini kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang termasuk dalam salah satu proxy war yang menyerang negara-negara besar. Tujuannya adalah untuk melumpuhkan dan mematikan secara perlahan, meskipun bisnis narkotika sangat menggiurkan.
“Kita harus ingat bahwa negara sebesar china dihancurkan oleh perang candu hingga akhirnya terpecah-pecah,” ungkapnya saat membawakan sambutan dalam acara pemusnahan tersebut dilapangan Apel Mapolda Sultra, Rabu (27/3/2019).
Ia menambahkan penindakan atau pemusnahan terhadap narkoba yang kita lakukan saat ini bertujuan agar tak ada lagi kejahatan narkoba yang beredar diwilayah Sultra. Narkoba yang dimusnahkan kelihatan kecil tetapi merupakan prestasi besar untuk kesekian kalinya yang telah dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra beserta jajaran.
Kurun waktu Januari hingga Maret 2019, Ditresnarkoba mampu menyita barang bukti dari 13 orang tersangka dari 10 kasus yaitu sebanyak 10,83 kg shabu dan yang akan dimusnahkan sebanyak 10,74 kg dengan menggunakan alat incenerator milik BPOM.
Kapolda memberikan penekanan kepada personel res narkoba agar terus lakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba, terus lakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta agar lebih giat lagi melaksanakan operasi kepolisian ataupun giat rutin khususnya pencegahan terhadap peredaran gelap narkoba.
“Kepada para tersangka saya harap untuk introspeksi diri dan bertobat dengan tidak lagi menjadi pengedar, bahwa yang kalian lakukan adalah salah, karena dapat merusak diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” pungkasnya.