sultra.tribratanews.com – Momen bulan ramadhan dimanfaatkan sejumlah oknum untuk meraih keuntungan dengan merugikan masyarakat lainnya, seperti yang dilakukan dua orang pemilik warung yang menjual gas LPG 3 kg yang berinisial HD (30) dan MD (55). Mereka berdua menjual gas LPG diatas harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Karena ulahnya, mereka akhirnya terlibat perkara tindak pidana pelaku usaha memperdagangkan barang berupa gas LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau melakukan kegiatan usaha penyimpanan dan niaga gas bumi (LPG 3 kg) tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga yang dilakukan oleh keduanya.
“Satu tabung gas LPG 3 kg dijual Rp. 28 ribu hingga Rp. 30 ribu melebihi HET di Kota Kendari ini yang cuma Rp. 17 ribuan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Abdul Rizal A. Engahu didampingi Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, S.I.K., M.Si. bersama perwakilan Pertamina dan Disperindag saat menggelar konferensi pers bersama media di gedung Subdit I Indagsi Ditreskrimsus, Senin 13 Mei 2019.
Kombes Pol Abdul Rizal menambahkan harga eceran Rp. 17.900 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor : 5 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang penetapan HET LPG 3 kg untuk keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
Bahwa kegiatan menyimpan dan memperdagangkan LPG Tabung 3 kg tersebut dilakukan oleh MD dan HD dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan meskipun ia tidak memiliki dokumen perizinan dan bukan merupakan Penyalur (agen) / Sub Penyalur (Pangkalan) LPG Tabung 3 kg.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah ) dan/atau Pasal 53 huruf c dan d Jo Pasal 23 ayat(2) huruf c dan d Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).