sultra.tribratanews.com – Dalam press release yang disampaikan oleh Direktorat Reserse Narkoba di Media Centre Bid Humas Polda Sultra, Kamis (25/7/2019), Dir ResNarkoba Kombes Pol Satria Adhy Permana, S.I.K., M.Hum. memaparkan hasil penindakan kasus penyalahgunaan narkotika sejak bulan Januari-Juli 2019.
Ada empat orang tersangka yang merupakan jaringan shabu lintas daerah provinsi yang berhasil dibekuk oleh tim Subdit II dan III Ditresnarkoba dengan total jumlah barang bukti mencapai 4,2 Kilogram lebih.
“Jadi fokus penangkapan kita yakni menuntaskan bandar serta kurir lintas daerah, salah satu tersangka berinisial YD merupakan kurir yang mengantarkan shabu dari Batam,” ungkap Kombes Pol Satria.
Namun ada yang menarik, yakni satu dari keempat tersangka tersebut ada yang merupakan oknum PNS yang bertugas di DPRD Kabupaten Konawe berinisial UP yang menjadi DPO sejak Februari 2019.
UP merupakan salah satu dari sekian bandar yang dicari-cari selama ini, perannya dalam bisnis haram ini merupakan “Gudang” atau tempat shabu tersebut ditampung sebelum disalurkan kepada sub bandar dibawahnya. Namun pelariannya berakhir setelah dicokok oleh personel reserse narkoba pada 22 Juli 2019 lalu.
Pengakuannya, ia menggeluti bisnis haram tersebut karena tergiur oleh harga shabu-shabu dipasaran yang cukup menggiurkan hingga mencapai puluhan juta sekali transaksi, karena kelewatan menekuni bisnis barang haram tersebut, UP sampai rela berbulan-bulan tak masuk kantor.
“Saya hanya mengerjakan shabu ini berdasarkan perintah bos,” kata UP kepada wartawan saat ditanyai. Diketahui inisial BOS merupakan bandar pemasok besar yang hingga saat ini masih dirahasiakan.
Hingga Juli 2019 ini Direktorat Narkoba berhasil menangkap 64 tersangka dengan total BB mencapai 14,8 Kg serta 860 butir XTC.
“Karena narkotika adalah perbuatan berjaringan, maka kita melakukan lidik pengembangan terhadap bandar dari jaringan khususnya pengirim dan penerima,” pungkas Dir Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama seumur hidup, paling singkat 6 (enam) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah.