sultra.tribratanews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali menggelar pemusnahan narkotika jenis shabu, Selasa (13/8/2019), di halaman Kantor Ditresnarkoba dengan menggunakan mobil incenerator.
Shabu sebanyak 768 gram tersebut merupakan hasil tangkapan dari seorang kurir narkoba lintas provinsi yang bernama Yosua Tjangdiawan alias Yudhie pada 08 Juli 2019 lalu oleh Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin oleh AKBP La Ode Kadimu.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Satria Adhy Permana, S.I.K., M.Hum., kurir shabu tersebut dikendalikan oleh bandar besar dari Batam.
“Alhamdulillah ini keberhasilan kita melakukan penggagalan penyaluran narkoba jenis shabu. Shabu tersebut rute dari Batam-Makassar-Kendari dikirim lewat jalur udara oleh Yudhie sebanyak 1 Kg, 768 gram untuk bawa ke Kendari, sisanya dipecah di Makassar,” kata Dirnarkoba.
Untuk sekali pengantaran Yudhie mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 20 ribu per gramnya, bila dikalikan 768 gram maka ia akan memperoleh Rp. 15 juta lebih bila shabu tersebut berhasil disalurkan kepada “gudang” yang berada di Kota Kendari.
Namun ada fakta lain yang terungkap, bahwa sistem kerja penyalur narkoba ini memiliki jenjang karir, bila seorang kurir berhasil mengirimkan narkoba hingga ke tangan terakhir alias gudang, maka bandar besar akan memberikan shabu-shabu dalam jumlah besar secara cuma-cuma beberapa hari kemudian.
Belum sempat shabu-shabu tersebut disalurkan kepada si “gudang”, Yudhie keburu ditangkap. Dari hasil pengembangan, gudang tempat menampung dan menadah shabu tersebut juga tertangkap yakni seorang tenaga honorer di Universitas Negeri di Kota Kendari yang bernama Sudaryanto.
Ayah empat anak tersebut mengaku main shabu-shabu karena terhimpit keadaan ekonomi, menjadi honorer dengan gaji secuil cuman Rp. 1 juta sebulannya dirasa kurang cukup, apalagi ia telah menjadi tenaga honor selama 14 tahun lamanya. “Kalau dari shabu saya bisa kantongi tiga juta sebulan,” ungkapnya.
“Yang kita lakukan ini untuk generasi muda Sulawesi Tenggara dan semua para pelaku pengedar, gudang, bahkan kurir menggunakan pesawat terbang dengan narkoba direkatkan dalam tubuh.
Total 14,8 kg shabu yang berhasil kami tangkap hingga Agustus 2019 ini,” tutur Kombes Pol Satria kepada awak media yang hadir menyaksikan pemusnahan tersebut.
Serupa yang dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, S.I.K., M.Si. kalau barang ini terlanjur beredar berapa banyak masyarakat kita yang mengalami kerugian karena terpapar narkoba.