Usai memeriksa 14 orang saksi, terkait kasus kematian Abdul Jalil (24), Staf Honorer Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, kini Direktorat Reserse Kriminal (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menahan dua orang oknum aparat kepolisian yang diduga bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Agus Sudono mengatakan, saat ini kedua oknum polisi tersebut telah diamankan di Polda Sultra. Keduanya diamankan guna menjaga keamanan yang bersangkutan atau menghindari kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Yang satu kena disiplin, tentunya nanti setelah pemeriksaan. Apakah sudah sesuai SOP atau tidak, nah kemudian yang satunya juga, apakah sudah SOP juga. Terus kemudian dikaitkan dengan hasil otopsi tentunya, apakah hasil tembakan itu yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau tidak,” tuturnya, (18/6/2016).
Kedua oknum polisi tersebut, lanjutnya, merupakan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendari. Selain keduanya, pihaknya juga telah mengamankan satu buah senpi. “Dua orang yang kita amankan itu yang melakukan penembakan, jadi kita proses itu yang melakukan itu. Nanti kita akan kita galih lagi, dia menembak dibetis satu kali tembakan. Kemungkinan dijerat pasal 351 ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agung Adi Koerniawan mengungkapkan, terkait soal sanksi kedua oknum tersebut. Dirinya masih enggan berkomentar, terlebih proses pidana kasus ini juga masih berlanjut.
“Kalau masalah dipecat ini kan proses pidananya lagi jalan, jadi pake etik disitu. Itu bisa dilaksanakan kalau sudah ingkra, nanti kalau putusan lima tahun, terus yang bersangkutan banding kan bisa jadi tidak akan sampai lima tahun. Jadi kita tidak ingin salah mengambil langkah, intinya kita pasti akan proses,” ungkapnya.