sultra.tribratanews.com – Entah apa yang ada didalam benak Maulina, seorang ibu rumah tangga asal Kota Kendari ini nekad menjadi “Gudang” atau tempat menyimpan shabu dari seorang bandar narkoba.
Tak tanggung-tanggung, shabu yang disimpan olehnya mencapai 794 gram. “Jadi dia ini sebagai gudang merangkap tukang tempel (tutel),” kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, S.I.K., M.Si. saat menggelar pemusnahan barang bukti di Halaman Ditresnarkoba, Kamis (5/9/2019), didampingi Wadir Reserse Narkoba AKBP La Ode Aries Elf, S.I.K. serta Kabid Propam AKBP Agoeng A. Koerniawan.
Ceritanya, pada hari Selasa, 13 Agustus 2019 lalu, sekitar pukul 23.00 Wita team opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra mendapatkan informasi bahwa ada seorang Napi Lapas Kelas II A Kendari yang akan mengirim Narkotika jenis Shabu ke Raha kemudian diketahui bahwa yang mengurusi pengiriman paket shabu tersebut adalah tersangka Maulina.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, jelang tengah malam kita lakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka ini,” kata AKBP La Ode Aries.
Saat ditangkap di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, dari tangan tersangka petugas mengamankan paket shabu seberat 60 gram yang akan dikirim ke Raha, Kabupaten Muna. Usai melakukan penangkapan, kemudian team Opsnal melakukan pengembangan kerumah pelaku yang beralamat di BTN Puri Taman Jati, Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dirumah tersangka ditemukan Narkotika jenis Shabu 794 gram, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita sudah lakukan proses penyidikan, melakukan pengembangan ke bandar yang lebih besar dan kita melakukan pemusnahan barang bukti,” tutur Wadir Narkoba.
Hingga saat ini diketahui otak utama dari penyalahgunaan narkotika ini merupakan salah seorang narapidana yang saat ini mangkal sekaligus mendekam di Lapas Kelas II.A Kendari.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 Tahun penjara.