Ratusan massa aksi gabungan Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Teknik Universitas Halu Oleo dan Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) berunjuk rasa di perempatan area ex.MTQ, Jalan Abdullah Silondae, Kendari, Senin (13/6/2016).
Massa menuntut Polda Sulawesi Tenggara segera usur tuntas kasus kematian almarhum Jalil yang diduga akibat dari tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi yang merupakan jajaran Polresta Kendari.
Abdul Jalil merupakan salah satu pegawai di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Jalil diduga dianiaya karena ditubuh korban ditemukan bekas pukulan benda tumpul dan terdapat satu luka tembak pada betis kirinya. Selang waktu yang tak begitu lama, Jalil menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Bhayangkara.
Dalam pernyataan sikapnya, Massa menilai polisi melanggar UU No.8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI pada pasal 11 point 1(a) dan (b), dimana point 1(a) berbunyi : “Setiap petugas anggota polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum, serta point 1(b) berbunyi : “Setiap petugas/anggota polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.
Mengacu pada point tersebut, massa juga mendesak agar Kapolresta Kendari segera di copot dan tangkap serta adili oknum polisi pelaku penganiayaan terhadap alm Jalil.