Terbuai Janji Manis Napi Lapas, Ibu Rumah Tangga Ini Jadi Kurir Sabu

sultra.tribratanews.com – Seorang wanita Kendari HL (42) rela menjadi pengedar sabu demi mewujudkan hasrat menikah untuk ke dua kalinya dengan kekasihnya yang berada di ruang penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari berinisial R.

HL mengaku, sudah lama bercerai dengan suaminya. Sehingga ia terbuai dengan iming-iming mengakhiri status janda dengan lelaki yang belum pernah ditemuinya tersebut. Ditambah lagi dengan uang yang selalu dikirimkan kepada dia.

HL bercerita, awal perkenalan dengan pengendali narkoba jaringan Lapas Kendari itu melalui nomor telepon yang nyasar masuk ke sambungan handphone pribadinya. Ia terpikat dengan perhatian yang kerap dilontarkan oleh R. Sehingga saat itu, wanita ini dengan mudah percaya, bahkan memutuskan untuk menjalin pacaran.

“Saya mau diberi tugas untuk mengambil narkoba di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk dibawa ke Kendari,” ucap HL dihadapan awak media saat konferensi pers di ruang media center, Bid Humas Polda Sultra, Selasa (10/9/2019).

HL menjelaskan, dia sendiri diarahkan oleh napi tersebut melalui telepon untuk bertemu seseorang yang membawa sabu 1,13 kilogram itu. Seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh R, namun upah tak diberikan, lantaran tindakan HL didasari janji menikah. HL mengaku, aksi terlarang ini sudah ke dua kali dilakukan.

Aksi ke dua kali ini telah diendus oleh Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra sejak dari Kendari. Sehingga aparat membuntuti hingga berhasil membekuk pelaku di Pelabuhan Bajoe, Sulsel (5/8/2019).

“Awalnya di Sidrap, tapi ternyata dia mengambil sabu itu di Enrekang. Kami kemudian melakukan penangkapan di atas Kapal Motor (KM) Raja Laut pelabuhan Bajoe saat akan menuju ke Kolaka,” jelas Kasubdit III AKBP La Ode Kadimu didampingi Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi.

Menurut Kadimu, barang haram tersebut hendak diedarkan di Kendari. Rencananya, saat tiba di Kendari, HL tinggal menunggu petunjuk dari Napi R untuk dijemput oleh seseorang. Namun, rencana itu berhasil digagalkan.

“Kami telah menyelamatkan sebanyak 2 ribu orang, jika estimasi 1 kilogram sabu itu dinikmati 2 orang setiap gramnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, HL dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Polisi berpangkat dua melati di pundak ini mengungkapkan, bahwa R juga merupakan pengendali tersangka ibu rumah tangga (IRT) ML (42) yang berperan sebagai gudang menyimpan sabu seberat 854 gram di rumahnya BTN Puri Taman Jati, Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

ML ditangkap saat hendak mengurus pengiriman paket 60 gram sabu ke Raha, Kabupaten Muna, di Jalan Ir Soekrano, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, (14/8/2019) sekitar pukul 12.00 wita.