Kematian tidak wajar dialami oleh seorang pemuda bernama Jalil (24), Staf Honorer THTT Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban meninggal dunia usai diamankan oleh tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Kendari pada Senin (6/6/2016) sekitar pukul 00.00 wita.
Terkait penangkapan yang dilakukan anggotanya, Kapolres Kendari, AKBP Sigit Haryadi membenarkan penangkapan terhadap Jalil, tersangka curanmor dan pemerkosaan.
” Tadi malam ditangkap, tapi melawan jadi ditembak kakinya. Pelaku adalah perkara pasal 365 dan 285, Tempat Kejadian Perkaranya nanti ya saya telpon lagi ya, soalnya saya masih di rumah sakit ini. Intinya dia melawan, memberontak mau melarikan diri,” singkatnya, saat dihubungi via seluler, Selasa (7/6/2016).
Penangkapan itu bermula, saat tim Buser Polres Kendari mendatangi kediaman Jalil di Kelurahan Tobimeeta, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Senin (6/6/2016) sekitar pukul 00.00 wita. Setibanya di kediaman korban, petugas kemudian mengamankan korban lalu digelandang oleh sejumlah aparat polisi berpakaian preman, dengan tuduhan sebagai tersangka pencurian serta pemerkosaan di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Kendari.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polres Kendari terkait penyebab kematian Jalill.