sultra.tribratanews.com – Keseriusan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam mengungkapkan kasus penembakan mahasiswa UHO telah menemui titik terang, seperti yang telah diungkapkan oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Drs. Merdisyam, M.Si. sebelumnya bahwa ia akan menuntaskan kasus ini serta akan mempublikasikan kepada masyarakat secara terbuka dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Hingga saat ini pihaknya bersama tim investigasi konsen untuk melakukan pemeriksaan dengan melibatkan pengawasan eksternal. “Terkait permasalahan penanganan tetap kita serahkan ke polri,” tuturnya saat memberikan keterangan pers kepada awak media di lobby Mapolda Sultra, Kamis (03/10/2019).
Serupa yang dikatakan Brigjen Pol Hendro Pandowo, Karo Provost Div Propam Polri bahwa sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Kapolri bahwa dalam setiap aksi unjuk rasa, personel kepolisian tidak dibenarkan membawa senjata api.
Namun saat ini hasil pemeriksaan semua senjata personel yang mengikuti pam unras, pihak Propam Polri tengah memeriksa sebanyak enam orang personel kepolisian yang diduga membawa senjata api saat unras berlangsung.
Brigjend Pol Hendro membenarkan ada beberapa anggota yang melanggar SOP unras, mereka semua statusnya menjadi terperiksa.
“Enam orangnya masih didalami apakah masuk sprint unras atau tidak,” tutur Brigjend Pol Hendro.
Ketika ditanya terkait dengan uji balistik dan pemeriksaan senjata, Brigjend Pol Hendro menuturkan hal tersebut bagian dari Bareskrim Polri yakni Puslabfor, ia hanya membidangi pemeriksaan terhadap personel.
“Saya bidang pemeriksaan anggota. Untuk senjata akan didalami kenapa senjata itu dibawa ke unras. Anggota yang terlibat sudah kami periksa semua,” pungkasnya.
Dalam waktu dekat anggota yang terdiri dari 1 perwira dan 5 bintara tersebut akan dilangsungkan gelar perkara, pemberkasan dan akan dilakukan sidang.