sultra.tribratanews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu. Kali ini sungguh mencengangkan karena kedua tersangka merupakan kakak beradik yang berkolaborasi menjadi kurir dan pengedar shabu.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobby utama Polda Sultra, yang dipimpin oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Drs. Merdisyam, M.Si., Selasa (29/10), bahwa kedua bersaudara tersebut merupakan target operasi yang sudah lama diincar oleh tim Ditresnarkoba.
“Kita berhasil lakukan penangkapan, mereka ini jaringan antar provinsi,” ungkap Kapolda.
Berdasarkan LP/ 491 / X / 2019/ SPKT Polda Sultra, penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2019 sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di perwakilan PT. Putri Unaaha Utama, Jalan Samratulangi No. 66, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Tersangka bernama Kurniawan ditangkap sesaat setelah menandatangani bukti penerimaan paket kiriman di Perwakilan PT. Puteri Unaaha Utama dan setelah paket kiriman tersebut diserahkan, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap isi paket kiriman berupa kardus yang diterimanya tersebut dan didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus sachet besar berisi diduga Narkotika jenis Shabu berat bruto total ± 1.020 gram. Kemudian dilakukan juga penangkapan terhadap tersangkan Gunawan yang bekerjasama dengannya.
Kedua kakak beradik itu di jerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-UndangRI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Pidana 5 Tahun hingga 20 Tahun penjara dengan denda hingga sepuluh miliar rupiah.
Kapolda mengucapkan terimakasih dengan semua unsur yang terlibat dalam penindakan kasus penyalahgunaan narkotika ini dan sangat prihatin karena grafik peningkatan kasus narkotika di Sultra naik cukup tinggi.
“Dan kita berharap tangkapan ini menjadi pemicu untuk lebih bekerja keras, karena kami yakin barang bukti ini hanya ujungnya saja, yang lainnya akan lebih besar lagi,” tutur Kapolda Sultra.