sultra.tribratanews.com – Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Mahasiswa Univesitas Haluoleo (UHO) Kendari, saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 26 September 2019 lalu.
Kapolda Sultra Brigjen Pol Drs. Merdisyam, M.Si. membenarkan kabar tentang Mabes Polri menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka. Kata Kapolda, informasi tersebut disampaikan oleh Mabes Polri melalui Kasubdit V Dirpidum, Kombes Pol Chuzaini Pattopoi. Kapolda menyebutkan, penetapan AM sebagai tersangka, sesuai dengan hasil uji balistik yang dilakukan Mabes Polri. Termasuk sebagai bukti komitmen Polri dalam menuntaskan kasus ini.
Penanganan kasus ini kata Kapolda telah diambil alih oleh Mabes Polri. Dengan begitu, tersangka dikirim ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.
Diketahui, Brigadir AM adalah salah satu dari 6 anggota polisi yang menjalani sidang disiplin karena terbukti membawa senjata api saat pengamanan demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra 26 September 2019 lalu.
Dalam sidang disiplin itu juga, AM dan lima aggota Polri mendapat sanksi disiplin, berupa penundaan gaji dan pangkat selama setahun, hingga penempatan ditempat khusus di rumah tahanan Polda Sultra selama 21 hari.