sultra.tribratanews.com – Niat untuk membuat miskin bandar shabu rupanya tak setengah hati dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, terang saja satu unit rumah beserta tanah seluas 97 meter persegi di perumahan Grand Boulevard Regency Blok D nomor 37 Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu (20/11). Penyitaan ini dilakukan karena pembelian rumah tersebut diduga dari hasil penjualan narkoba.
“Ini punya bandar shabu inisial RD, sudah tersangka dan saat ini mendekam di Lapas Kelas II.A Kendari,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana.
Berdasarkan hasil pengembangan oleh penyidik, ada sejumlah dana yang mengalir untuk pembelian satu unit rumah tersebut. Ternyata rumah tersebut belum lunas, baru dibayar Rp. 60 juta dari harga sesungguhnya Rp. 136 juta.
RD merupakan bandar kelas lele sekaligus pengendali jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). RD memacari dua orang perempuan, diantaranya adalah janda yang bertindak sebagai gudang shabu yaitu ML dan HR sudah ditangkap Agustus lalu, dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sekitar 2 kilogram sabu.
“ML ditangkap di Kelurahan Kendari, Kecamatan Kendari dengan barang bukti sabu 850 gram pada Agustus lalu. Selanjutnya HR ditangkap di pelabuhan di Enrekang, Sulawesi Selatan dengan barang bukti 1,2 kilogram sabu,” Kata Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP La Ode Kadimu.