Sebanyak 1.521 batang kayu ilegal berhasil diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Penangkapan itu bermula saat Tim gabungan Ops Hutan Lestari Anoa 2016, menemukan KLM Vani Rahmadani GT 89 sedang melakukan pemuatan kayu di perairan Muna Molore, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawei Utara (Konut), pada Senin (10/5/2016) lalu.
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh mengatakan, setelah mengamankan kayu tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan terhadap pemilik kapal serta pemilik kayu.
“Keterangan sementara dari Dahlan, nahkoda kapal, pemilik kayu itu bernama Jusman alias YUS. Sedangkan pemilik Kapal KLM. Vani Rahmadani GT 89 adalah H. Muh. Arifin. Kayu ini tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, sehingga kami amankan,” katanya, Rabu (11/5/2016).
Sedianya, kayu yang berasal dari lokasi PT. Bosowa Mining ini akan dikirim menuju Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun beruntung, pihak kepolisian berhasil menggagalkannya. Dari atas kapal tersebut, polisi berhasil mengamankan 1.521 batang kayu.
“Untuk saat ini, seluruh Anak Buah Kapal (ABK) yang berjumlah 6 orang ini, sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.