Persempit Peredaran Shabu, Ditresnarkoba Rangkul Lintas Stakeholder

sultra.tribratanews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menggelar pemusnahan barang bukti shabu sebanyak 1.3 kg di halaman Mako Ditresnarkoba, Kamis (28/11/2019). Barang bukti narkoba ini merupakan hasil pengungkapan periode Oktober-November 2019.

Namun yang menarik dari pemusnahan tersebut adalah pihak Ditresnarkoba merangkul semua stakeholder terkait termasuk perwakilan ekspedisi atau kurir yang selama ini merupakan bagian dari jalan masuk shabu-shabu lewat jalur darat yang berasal dari luar Sulawesi Tenggara.

“Kita mengundang dari perwakilan Bandara Halu Oleo serta perwakilan ekspedisi, karena sekarang kita harus antisipasi jalur masuk,” kata Kombes Pol Satria Adhy Permana, S.I.K., M.Hum.

Selain itu, pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan OJK Sultra, LSM Granat (Gerakan Anti Narkotika), MUI Sultra bahkan saksi dan ketua RT/RW setempat, tempat tersangka berdomisili juga turut dihadirkan. Ini merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba bersama stakeholder dalam upaya berkomitmen bersama-sama dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan gelap narkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini hasil dari tiga orang tersangka yang berhasil diamankan yakni inisial GA sebanyak 258,58 gram dan sisikan dipengadilan sebanyak 6,5 gram, sedangkan inisial K sebanyak 1.020 gram dan disisihkan untuk pembuktian dipengadilan sebanyak 2 gram.

Sementara tersangka inisial F diamankan di Jalan Sao Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada bulan November 2019 dengan BB jenis shabu sebanyak 74,34 gram dan pil ekstacy 16 butir. Barang bukti jenis shabu yang disisipkan untuk pengadilan sebanyak 5,50 gram dan pil ekstacy sebanyak 1 butir.