sultra.tribratanews.com – Usai sudah permainan gadis asal Konda ini dalam dunia penyalahgunaan narkotika jenis shabu, FE seorang gadis berusia 18 tahun ditangkap oleh tim Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra pada Sabtu (18/01/2020), sekitar pukul 13.20 Wita, di Jalan Brigjen Katamso, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Dari tangannya diamankan sejumlah barang bukti (BB) diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 13 (tiga belas) paket, dengan rincian 1 (satu) paket besar dan 12 (dua belas) paket kecil, dengan jumlah berat keseluruhan berat brutto 16,23 gram.
Menurut Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Abdul Kadir, S.H., penangkapan terhadap FE berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh seorang perempuan yang berinisiasi FE yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sultra, ternyata benar FE telah ditemukan sedang melakukan transaksi langsung dengan salah seorang Personil Ditresnarkoba Polda Sultra yang melakukan Undercover Buy, yang kemudian langsung diamankan oleh Tim didalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah FE ditemukan Ia menyimpan Narkotika jenis Shabu sebanyak 13 (tiga belas) paket, yang disimpan di dalam lemari kaca perabot rumah tangga, kemudian Tim langsung melakukan introgasi, dari hasil introgasi tersebut ternyata FE memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari seorang Napi perempuan yang berinisial SS yang sedang menjalani proses hukum di Lapas Kelas II A Kendari.
Modus operandinya, tersangka merupakan kurir sekaligus tukang tempel (Tutel) yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara menunggu perintah dari bosnya yg berada dilapas Kelas II A Kendari untuk mengedarkan narkotika jenis shabu dengan cara di tempel ketempat-tempat yang sudah diperintahkan oleh Bosnya.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FE dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.