Biro Rena Bahas Revisi Anggaran 2020

sultra.tribratanews.com – Imbas dari dampak Covid-19 memaksa semua instansi untuk mengalihkan sebagian anggaran mereka untuk digunakan dalam penanganan dan pencegahan, termasuk dalam instansi Kepolisian salah satunya Polda Sultra.

Biro Rena Polda Sultra yang dipimpin oleh Karo Rena AKBP Dra. Yulia Agustin Selfa Triana, M.M bersama dengan masing-masing satker di Polda Sultra melaksanakan Vicon dengan satker jajaran. Dalam vicon tersebut dibahas terkait revisi anggaran postur APBN T.A. 2020, Senin (4/05/2020), di Aula Dachara.

Dengan adanya pandemi COVID-19, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah bersiap dan menyiapkan berbagai strategi untuk melakukan penanganan, seperti penambahan anggaran di sisi kesehatan serta bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak seperti baksos yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Polda Sultra.

Dalam rangka memastikan ketersediaan anggaran dengan tetap mempertahankan kesehatan dan kesinambungan keuangan negara, pemerintah menetapkan perubahan atas Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2020, yang meliputi: i) Anggaran Pendapatan Negara; ii) Anggaran Belanja Negara; iii) Surplus/ defisit anggaran; dan iv) Pembiayaan Anggaran.
Perubahan Postur dan Rician APBN 2020 ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2020.

Struktur Anggaran Pemerintah Pusat (ABPP) diprioritaskan penggunaannya untuk penanganan pandemic COVID-19 serta dampak yang ditimbulkannya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian.

Dengan adanya perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini, Anggaran juga mengalami penyesuaian termasuk di internal Kepolisian.